I. APAKAH HUKUM ITU?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, diantara para sarjana telah mengemukakan pendapat yang satu sama lain berlainan. Immanuel Kant dalam van Apeldorn (1962:13). 150 tahun yang lalu mengemukakan bahwa: “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht”, yang berarti bahwa tidak seorang ahli hukum puin yang mampu membuat definisi tentang hukum. Berarti pula bahwa walaupun sejak beberapa ribu tahun orang sibuk mencari definisi tentang hukum, namun belum pernah terdapat sesuatu yang memuaskan.
Van Apeldorn (1962:14), dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de studie van het Nederlandce Recht), yang diterjemahkan oleh Oetarid Sadino, telah mengemukakan dua pandangan dari orang-orang tentang hukum, yaitu. Pandangan dari apa yang disebut “Ontwikkelde leek” yang mengemukakan bahwa “saya melihat hukum, saya melihatnya dalam undang-undang”. “Baginya hukum sama dengan undang-undang. Baginya hukum adalah deretan pasal-pasal Undang-undang yang tidak berkesudahan. Ilmu pengetahuan Hukum adalah membosankan. Pandangan kedua adalah pandangan dari apa yang disebut “The man in the street”. Bagi “The Man in the Street”, “Jika ia mendengar perkataan hukum, seketika itu juga teringatlah ia akan Gedung Pengadilan, hakim, pengacara, juru sita, polisi. Ia tidak pernah melihat undang-undang, tetapi ia telah ada di ruang pengadilan mendengarkan hukum, seketika itu juga ia mengingat perkara”.
Walaupun hukum itu sulit untuk didefinisikan dengan sempurna tetapi sebagai pegangan dapat saja para ahli memberikan definisi tentang hukum itu.
E. Utrecht (1966:13) mengemukakan bahwa hukum adalah himpunan petunjuk
hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib
suatu masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu.
Sudiman Kartohadiprodjo (1961:13), mengemukakan bahwa Hukum itu adalah sesuatu yang bersangkutan dengan manusia. Manusia dalam keadaan bagaimana?. Dalam keadaan hubungannya dengan manusia lainnya.
Mochtar Kusumaatmadja (1976)., mengemukakan bahwa: Jika kita artikan dalam arti luas maka “Hukum itu tidak saja merupakan keseluruhan azas-azas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat tetapi meliputi lembaga-lembaga institution dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah dan azas-azas itu dalam kenyataaan.”
Subekti dan R. Tjitrosoedibio (1989:50-51) dalam Kamus Hukum memberikan berbagai pendapat dari pata ahli hukum sebagai berikut:
1.Hukum adalah suatu paham yang mengandung banyak sekali sudut seginya dan meliputi suatu bidang yang begitu luas, sehingga tiada suatu definisi pun yang menangkapnya dengan lengkap dan sempurna. Dibawah ini beberapa dari definisi-definisi itu.
2.Hukum, kata Victor Hugo, adalah kebenaran dan keadilan.
3.Hukum, kata E.M. Meijers, adalah keseluruhan daripada norma-norma dan penilaian-penilaian tentang susila yang mempunyai hubunganmya dengan perbuatan-perbuatan mana oleh penguasa negara harus dipakai pedoman dalam menunaikan tugasnya.
4.Hukum, kata Larminier, adalah keseragaman (harmonie) daripada hubungan-hubungan antara manusia yang menimbulkan kewajiban-kewajiban.
5.Hukum, kata La Rousse, adalah keseluruhan daripada prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat dan yang menetapkan apa yang oleh tiap-tiap orang boleh dan dapat dilakukan tanpa memperkosa rasa keadilan.
6.Hukum, kata Rene Capitant, adalah keseluruhan daripada norma-norma yang secara mengikat mengatur hubungan berbelit-belit antara manusia dalam masyarakat.
7.Hukum, kata N.K.F. Land, adalah keseluruhan daripada peraturan-peraturan yang mana tiap-tiap orang dalam kehidupan masyarakat wajib menaatinya.
8.Hukum, kata J.P. Suijling, adalah kompleks daripada norma-norma tentang segala tindak tanduk yang mengikat dan dibuat atau disahkan oleh negara.
R. Sri Soemantri Martosoewignjo, (1992:33) memberi batasan hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku yang tertulis dan dapat pula tidak tertulis, yaitu hukum peraturan perundamg-undangan, yurisprudensi (dalam yradisi/sistem hukum Eropa Kontinental) atau preseden (dalam tradisi/sistem hukum Anglo-Sakson), dan perjanjian internasional (traktat). Termasuk ke dalam bentuk hukum tidak tertulis yaitu hukum adat dan hukum kebiasaan.
Rudolf Stammler memberi definisi kepada hukum dengan gayanya yang berat yang meliputi unsur mengkombinasikan, kedaulatan, dan kemauan yang tidak dapat diganggu gugat. Hukum merupakan yang pertama dari semua kemauan, sebab hukum adalah cara untuk mengatur perbuatan manusia sesuai dengan hubungan antara alat-alat dan tujuan-tujuan. Mengkombinasikan kemauan menandakan kemauan manusia dalam hubungannya satu sama lain; kedaulatan membedakan hukum dari kemauan yang sewenang-wenang dari individu, tetapi tidak harus diartikan kedaulatan politik dari kemauan yangh satu atas yang lain. Ikatan yang diciptakan oleh hukum yang tetap didefinisikan melalui sifatnya yang tidak dapat diganggu gugat. Semua unsur ini meiliki arti formal, bukan material. Definisi ini tidak jauh dari definisi aliran hukum analitis; ia mengandung unsur-unsur yang sifatnya timbal- balik, memaksa, dan berdaulat. (Wolglang Friedmann (1953:29).
Menurut Hugo Krabbe, hukum berpangkal pada perasaan hukum dan hanya memperoleh kekuasaan dari persesuainnya dengan perasaan hukum individu. Hukum adalah sesuatu yang memenuhi perasaan hukum individu. Hukum adalah sesuatu yang memenuhi kesadaran hukum rakyat terbanyak dan dari mayoritas yang mutlak ( van Apeldoorn:451).BERBAGAI KLASIFIKASI TENTANG TEORI HUKUM
Menurut Satjipto Rahardjo (1986:224) dalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang penting. Ia memberikan sarana kepada kita untuk bisa merangkum serta memahami masalah yang kita bicarakan secara lebih baik. Hal-hal yang semula tampak tersebar dan berdiri sendiri bisa disatukan dan ditunjukkan kaitannya satu sama lain secara bermakna. Teori, dengan demikian memberikan penjelsan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematisasikan masalah yang dibicarakannya. Teori bisa juga mengandung subjektivitas, apalagi berhadapan dengan suatu fenomen yang cukup kompleks seperti hukum ini. Oleh karena itulah muncul berbagai aliran dalam ilmu hukum, sesuai dengan sudut pandangan yang dipakai oleh orang-orang yang tergabung dalam aliran-aliran tersebut. Selanjutnya menurutnya Teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita merekonstruksikan kehadiran teori hukum itu secara jelas. Pada saat orang mempelajari hukum positif, maka ia sepanjang waktu dihadapkan pada peraturan-peraturan hukum dengan segala cabang kegiatan permasalahannya, seperti kesaalahannya, penafsirannya, dan sebagainya.
Teori hukum menurut Wolfgang Friedmann, dalam Legal Theory (1967) berada di antara filsafat dengan teori politik atau ideologi negara, dengan perkataan lain teori hukum harus dilandasi oleh filsafat dan teori politik atau ideologi negaranya. Menurutnya teori hukum melahirkan antinomi-antinomi yaitu dua nilai yang berdampingan tetapi bersitegang, misalnya antara: (a) individu dan alam semesta, (b) voluntarisme dan pengetahuan objektif, (c) pikiran/kecerdasan dan intuisi, (d) kolektivisme dan individualisme, (e) demokrasi dan otokrasi, (f) nasionalisme dan internasionalisme, (g) positivisme dan idealisme, serta (h) stabilitras dan perubahan.
John Austin (1790-1859) mengartikan ilmu hukum (jurisprudence) sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri. ”Ilmu tentang hukum berurusan dengan hukum positif, atau dengan hukum-hukum lain yang secara tegas dapat disebut begitu, yaitu yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan atau kejelekannya”( E. Bodenheimer, 1974:94). Menurut John Austin dalam Satjipto Rahardjo (1986:239) tugas dari hukum hanyalah untuk menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistrem hukum modern, tetapi secara sadar unsur-unsur tersebut diabaikan dari perhatian. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.
Mochtar Kusumaatmadja dalam Otje Salman (1987:5) memberi pengertian pada jurisprudence yaitu ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian dasar dan sistem hukum secara lebih mendalam. Pengertian-pengertian dasar dan sisten hukum itu disebut pula teori hukum, seperti subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan objek hukum yang dapat dilihat dalam sistem-sistem hukum perdata, hukum pidana, hukum adat, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional. Dalam pada itu, pengertian secara lebih mendalam adalah menyangkut filsafat hukumnya, sebagai contoh dalam UUD 1945 filsafat hukumnya ada pada Pembukaan dan terori hukumnya terdapat pada Batang Tubuhnya. Begitu pula Undang-undang organiknya, filsafat hukumnya terdapat di dalam konsiderans Undang-undang tersebut yang menunjuk pasal Undang-undang Dasar berarti pula jiwanya tidak terlepas dari Pembukaan UUD 1945. HUBUNGAN HUKUM DAN MASYARAKAT
Mengenai hubungan hukum dan masyarakat adalah sangat erat sekali,
hal tersebut dapat diketahui dari pendapat beberapa ahli sebagai berikut :
1.Cicero, menyatakan bahwa “Ubi societas ibi ius”, yang berarti bahwa dimana ada masyarakat disitu ada hukum...
2.Von Savigny, mengemukakan ‘Das Recht wird nicht gemacht, es ist und wird mit dem Volke”, yang berarti bahwa hukum itu tidak dibuat oleh orang melainkan hukum itu terbentuk dan berkembang sendiri dengan masyarakat. (Lili Rasjidi. 2002:52)..
3.Sudiman Kartohadiprodjo (1962:14), mengemukakan bahwa “Hukum itu baru kita jumpai dalam suatu pergaulan hidup, dan memuat ketentuan-ketentuan tentang hubungan-hubungan manusia satu sama lainnya dalam pergaulan pergaulan hidup itu. Jadi membutuhkan adanya sekurang-kurangnya ada dua orang manusia yang hidup bersama dalam suatu pergaulan hidup.
4. Van Apeldoorn (1962:17), mengemukakan bahwa “Hukum terdapat diseluruh dunia, dimana ada suatu masyarakat manusia”. Ini merupakan pendapat modern.
5. NS.Timasheff dalam Utrecht ( 1966:10), dalam bukunya “An Introduction to the sociology of law” mengatakan bahwa: “Hukum itu hanya terdapat dalam masyarakat yang telah beradab”. Pendapat tersebut telah usang yang telah terdesak oleh pendapat modern. Hal tersebut berkat hasil penyelidikan yang diadakan oleh antropologi budaya, yang telah dapat mempengaruhi ilmu hukum modern.
[...]
Download Materi Selengkapnya di Sini!
Lebih jauh tentang “ESENSI MATERI PERKULIAHAN PENGANTAR ILMU HUKUM” »»
Labels
- Hukum (1)
- Materi Kuliah (1)
Blog Archive
- Januari (1)
ESENSI MATERI PERKULIAHAN PENGANTAR ILMU HUKUM
Minggu, Januari 18, 2009 | Filed Under Hukum, Materi Kuliah | 0 Comments
Mengenai Saya
- Mezza Fardian, SPt., MM.
- Menempuh pendidikan dasar di SD 1 Tanah Abang Muara Enim lalu melanjutkan ke SMP Gunung Megang Muara Enim, SMA Negeri 8 Palembang dan meneruskan ke jenjang perguruan tinggi di UNPAD Bandung mengambil Jurusan Nutrisi Makanan Ternak, serta meraih gelar Magister Management (S2) di STMB/Telkom. Aktivitas sekarang yaitu Mengajar sebagai Dosen Luar Biasa di Lingkungan Kopertis Wilayah IV Jabar, sebagai Konsultan Nutrisi Makanan Ternak dan Ikan, juga aktif sebagai Instruktur OMT. Bisa menghubungi saya di : mezzafardia@gmail.com